Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat, KPK Sita Uang Rp2,1Miliar

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (kaus hitam) saat diamankan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti sejumlah uang saat melakukan penggeledahan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selama proses penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata Ali, melalui keterangannya, Senin, 31 Januari 2022.

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

Diduga, lanjut Ali, uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Uang tersebut diduga diberikan kepada TRP baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya. 

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Diketahui, Terbit saat ini telah ditahan bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Kelima orang tesebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Langkat.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Terbit ditangkap bersama empat orang lainnya lantaran terlibat kasus dugaan suap proyek.

Mereka ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp786 juta. Setelah ditangkap, Terbit bersama tersangka lainnya dibawa ke Gedung Merah Putik KPK di Jakarta.

Muara sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pihak penerima, yakni Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya