Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 9 tahun terhadap Angin Prayitno Aji. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jumat, 4 Februari 2022.

Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun bui dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, dia didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dadan juga didenda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti seberar Rp3,375 miliar dan 1,95 dolar Singapura.

"Terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah," lanjut majelis.

Namun, bila Angin dan Dadan tak bisa sanggup membayar denda tersebut, maka harta benda keduanya akan disita. Lalu, jaksa akan melangnya. Pun, jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar). Hal ini terkait dengan pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang

Angin Prayitno Aji dan Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bersihkan Oknum Nakal, Banggar DPR Dorong Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo pakai batik menjalani sidang pledoi

Rafael Alun Pakai Batik Kemenkeu saat Bacakan Pledoi, Minta Dijatuhi Vonis Bebas

Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk dibebaskan dari semua dakwaan.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023