Gusdurian Minta Polisi Bebaskan Warga Desa Wadas yang Ditahan 

Polisi menangkap provokator penolakan proyek bendungan di Desa Wadas Purworejo
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Putri sulung Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid meminta Kapolda Jawa Tengah membebaskan warga Desa Wadas yang ditahan karena memprotes pembangunan Waduk Bener di Desanya.

Kemalangan di Gaza, Warga Palestina Minum Air Tidak Layak Konsumsi

Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditahan polisi karena halangi upaya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk membangun waduk di desanya. 

Hal ini disampaikan Alissa melalui akun twitter pribadinya @AlissaWahid, pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar

"Atas nama @GUSDURians, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan," ujar Alissa dalam cuitan tersebut.

Alissa juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menunda pengukuran tanah di Desa Wades. Ia meminta untuk terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Juga meminta kepada Gub Jateng pak @ganjarpranowo untuk menunda pengukuran dll sampai kita selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara," ungkapnya.

Dia menyebutkan jika akar persoalan tersebut terletak pada paradigma pembangunan. Sebab, rakyat selalu diminta untuk menyerahkan tanahnya kepada negara dengan dalih demi kepentingan yang lebih besar.

Pada akhirnya, rakyat dianggap tak kecil dan tak boleh melawan kepada negara. Sekali rakyat membangkang, maka akan dianggap diprovokasi dan layak ditindak.

"Akar masalah ini ada pada paradigma pembangunan kita. Rakyat diminta menyerahkan tanah airnya kpd Negara, dengan dalih demi kepentingan lebih besar. Benar-benar rakyat itu (dianggap) kecil. Kalau menolak, dianggap membangkang kpd Negara. Dianggap diprovokasi. Boleh ditindak," sebut Alissa menyambung cuitannya.

Polisi menangkap provokator penolakan proyek bendungan di Desa Wadas Purworejo

Photo :
  • tvOne

Karena itu, Alissa mengharapkan, agar rakyat harus didengar dan berhak berpendapat maupun bertindak atas tanah airnya. Ia juga menyinggung proses 'nembung' dalam hal pembangunan yang cukup penting antara rakyat dan negara.

"Padahal, kalaupun utk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat & bertindak atas tanah airnya, shg proses "nembung" harus sampai di titik temu yang setara. Tidak boleh dikorbankan. Kaidahnya: kebijakan pemimpin haruslah ditujukan untuk kemaslahatan rakyatnya," tuturnya.

Ia tak ingin rakyat kecil menjadi korban atas nama sebuah pembangunan. Dia lalu mempertanyakan masalah yang sama dengan dalih pembangunan tersebut.

"Berapa banyak rakyat kecil yg sudah dikorbankan atas nama pembangunan? Sampai skr, setiap berada di bandara Kulonprogo, saya selalu kirim fatihah utk kemaslahatan keluarga2 yg dulu berjuang pertahankan tanah airnya. Semoga mereka baik2 saja. Sampai kapan terus berulang?" tutup Alissa.

Sebelumnya, Kabid Advokasi YLBHI, Zainal mengatakan dari fakta lapangan yang terjadi, pihaknya menyatakan sikap mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas.

"Kami menolak pengukuran di Desa Wadas, tolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener dan mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo," tegasnya dalam keterangan tertulis.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kehadiran petugas itu atas permintaan untuk mendampingi Tim BPN dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener. 

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin kemarin, 7 Februari 2022.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Iqbal menambahkan, bahwa ada sebanyak 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

"Sekitar 250 personel gabungan sudah disiapkan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Saat ini sudah standby di lokasi. Adapun kegiatan pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar," tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa penugasan tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan. Hal tersebut sesuai penekanan Kapolda Jawa Tengah yang meminta untuk mengedepankan aspek humanis.

"Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kita atensi dalam pelaksanaannya," tandas Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya