Politisi PAN Minta Komnas HAM Investigasi di Desa Wadas

Polisi menangkap provokator penolakan proyek bendungan di Desa Wadas Purworejo
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyesalkan terjadinya kekisruhan antara aparat kepolisian dengan warga masyarakat saat proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
.
Warga tidak setuju Desa mereka dijadikan lokasi penambangan batu quary andesit, untuk kepentingan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Menurut informasi yang dihimpun, para warga Desa Wadas yang menolak khawatir, penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.

“Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Menoreh tersebut,” kata Guspardi, Kamis, 10 Februari 2022.

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok

Guspardi lebih jauh mengatakan, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam peristiwa di Desa Wadas patut disayangkan. Karena tidak sejalan dengan program Presisi yang telah dicanangkan Kapolri. Peristiwa ini juga menimbulkan berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Aparat kepolisian seharusnya melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan pengamanan pengukuran lahan masyarakat tersebut,” kata politisi PAN ini.

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

Jangan Pendekatan Berbasis Kekerasan

Anggota Komisi II DPR RI itupun menjelaskan, dalam menangani konflik agraria semacam ini, pendekatan keamanan (security appproach) berbasis kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya akan menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat. 

Kekerasan seperti yang terjadi di Desa Wadas, harus dihindari. Apalagi dalam peristiwa ini telah terjadi penyerbuan, pengejaran dan pengepungan kepada warga masyarakat. Dan informasi terakhir dikabarkan dari 67 orang warga yang di tangkap, 66 orang  telah dipulangkan dan satu orang sedang di isolasi di rumah sakit karena positif COVID-19.

“Apapun alasannya, tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Polri harus memberikan klarifikasi tentang urgensi tindakan represif yang telah dilakukan aparat di lapangan,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Guspardi, kekisruhan ini bisa dihindari jika ada proses dialog dan musyawarah. Serta dibangun komunikasi untuk menyamakan perpsepsi dan kesepahaman sebelum di lakukan pengukuran lahan masyarakat. 

“Dan yang terpenting harus dapat menjamin penyelesaian dengan prinsip yang saling menguntungkan,” kata legislator asal Sumatera Barat ini.

Oleh karena itu, Gurpardi meminta Komnas HAM segera turun ke tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Sehingga bisa mengungkap fakta dari kejadian di Desa Wadas ini. 

“Hasil temuan di lapangan kemudian agar bisa ungkap ke publik secara lengkap, valid dan terang benderang. Kita berharap agar semua pihak colling down dahulu dan berupaya menciptakan situasi kembali menjadi kondusif,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya