Dipanggil Bareskrim Pekan Depan, Indra Kenz Akan Kooperatif

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, akan memeriksa crazy rich asal Medan, Indra Kenz dalam kasus yang dilaporkan terkait dugaan investasi bodong melalui aplikasi binary option.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

“Pasti kami akan periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Dia menjelaskan, Indra Kenz kemungkinan akan dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan depan. Namun, ia belum menyebut jadwal pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari dan tanggal berapa. Sebab penyidik masih periksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

“Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” jelas dia.

Saat ini, kata dia, kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi binary option masih tahap penyelidikan. Kemungkinan, kasus akan ditingkatkan pekan depan. 

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Indra Kenz siap hadir

Indrakenz

Photo :
  • Instagram/indrakenz

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan investasi bodong melalui binary option tersebut.

"Iya (siap), kami akan kooperatif. Saya sampaikan ke klien bahwa kita harus kooperatif," kata Larosa.

Tentu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. Selain itu, ia memastikan Indra Kenz akan menghormati dan menaati proses hukum.

"Intinya, semua persoalan ini kami serahkan ke pihak kepolisian dan kami akan taat hukum serta mengikuti semua prosedur hukum yang akan dilaksanakan nanti di Mabes Polri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya