Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Besok

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis.

Mau Dipakai Makan Malam Kepala Negara saat WWF di Bali, GWK Ditutup Sementara

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang vonis tersebut bakal digelar Selasa besok, 15 Februari di PN Bandung, Jawa Barat.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.

Luhut, Panglima dan Kapolri Cek Pengamanan VVIP di WWF, Elon Musk Akan Dijaga Selevel Menteri

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya