Pemprov Jawa Barat Sebut Herry Wirawan Seharusnya Dihukum Mati

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa seharusnya terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pelari Berbagai Kota Jawa Barat Lari Ratusan Kilometer Dukung Bima Arya Maju Pilgub

"Kalau kami, sih, sebetulnya berharap bisa lebih dari itu (hukuman penjara seumur hidup), apakah itu penyitaan aset atau hukuman mati--maksimal-lah," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Jawa Barat Anjar Yusdinar kepada wartawan di Bandung, Rabu, 16 Februari 2022.

Meski demikian, dia menghormati putusan hakim yang menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia juga mengingat bahwa tidak semua tuntutan jaksa dipenuhi oleh majelis hakim.

Buka MTQ ke-38 Jabar, Pj Gubernur Bey: Simbol Kecintaan Umat Islam Terhadap Alquran

Vonis itu, katanya, diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa sekalian edukasi bagi masyarakat bahwa negara itu akan memperhatikan para korban kekerasan seksual dan menindak seadil-adilnya para pelaku.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusa

Photo :
  • ANTARA/Novrian Arbi
Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga

Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu agar terdakwa dikebiri dan dihukum mati. Namun hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera.

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat memaafkan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana," katanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi mengatakan, dari para keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan. Terdakwa mengakui keterangan para saksi yang berjumlah 44 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya