Adam Deni Positif COVID-19 Usai Sembuh Sakit Perut

Adam Deni (tengah) pakai baju tahanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Adam Deni, tersangka kasus tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, dikabarkan positif COVID-19. Selain itu, kondisi Adam Deni juga menurun sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

“Informasi terakhir, sekarang Adam Deni dinyatakan positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi melalui keterangannya pada Jumat, 18 Februari 2022.

Jelas dia, Adam Deni juga kondisinya saat ini menurun pasca sembuh dari sakit perut dan sakit maag yang dialaminya. Melihat kondisi kliennya seperti demikian, ia berharap pihak pelapor atau korban mau menyelesaikan lewat kekeluargaan.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

“Saat ini, klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor. Rencananya, hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor,” jelas dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Yadi Sembako.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024