Kemenag: Aturan Pengeras Suara di Masjid Bukan Batasi Dakwah

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, H. Adib.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kemenag

VIVA – Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, H. Adib mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bukan mengurangi syiar agama Islam. 

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 Tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. 

Sebab, pengeras suara masjid dan musala saat ini bukan satu-satunya sebagai alat untuk menyebarkan syiar agama. Dalam berdakwah bisa juga melalui media sosial.  

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Ilustrasi pengeras suara

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, SE ini lebih mengatur agar dalam penyebaran agama tetap kondusif. Sebab, sekarang masyarakat sangat heterogen baik suku, agama, dan budaya. Apalagi di kota-kota besar yang padat penduduknya dan jumlah masjidnya banyak. 

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

"Mushola dan masjid tetap menjadi syiar agama yang toleran yang harmoni yang tetap menjaga kondusifitas," ujarnya. 

Untuk itu, Adib mengajak kepada jajaran kantor wilayah tingkat provinsi, tingkat kabupaten dan kota hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan SE ini. Begitu juga para penyuluh agama agar dapat mensosialiasikan aturan tersebut sehingga masyarakat paham makna dari surat edaran tersebut. 

"Jadi perlu sosialisasi yang masif melalui ormas keagamam Islam, Dewan Masjid Indonesia, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya yang punya pandangan sama menjaga syiar dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat," ujarnya. 

Ia menambahkan, pendekatan SE bukan law enforcement atau penegakan hukuman kepada mereka yang tidak menaati aturan itu akan tetapi pendekatannya pembinaan tata cara dakwah di tengah heterogoen. 

"Jadi kita bukan tentang sanksi hukum tapi membangun kesadaran bersama dalam konteks syiar dan menjaga keharmonisan di tengah kita," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya