Tiga Saksi Korupsi Satelit Kemhan Dicekal Kejagung, 1 Warga AS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021 dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan tiga orang saksi dilakukan pencegahan keluar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Ketiga saksi yang dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021.

“Saksi yang dicegah yakni AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK); SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020),” kata dia dalam keterangannya pada Selasa, 22 Februari 2022.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Menurut dia, ada satu orang saksi yang merupakan warga negara asing (WNA) ikut dilakukan pencegahan oleh jaksa yakni TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika. Sementara, pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan.

“Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021 di Gedung Kejaksaan pada Senin, 14 Februari 2022.

Dalam gelar perkara tersebut, kata dia, hadir diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serta jajaran, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Puspom TNI, Babinkum TNI serta Kementerian Pertahanan.

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Jampidsus, Burhanuddin mengatakan berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi, yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil.

"Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin.

Selanjutnya, Burhanuddin selaku Jaksa Agung sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

"Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordiniasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk bentuk koneksitas perkara tersebut. Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya