Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Malah Mengaku Siap Divonis Lebih Berat

Jerinx.
Sumber :
  • Vicky Fazri/VIVA.

VIVA – Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis  24 Februari 2022. Vonis tersebut terkait perkara pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni.

Menanggapi putusan tersebut, Jerinx mengatakan tak terkejut. Jerinx malah mengaku telah bersiap untuk vonis yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.

I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sedang mendengarkan vonis majelis hakim

Photo :
  • Repro Youtube PN Denpasar

Jerinx juga mengaku tegar saat menghadapi pembacaan vonis pada hari ini, lantaran sang istri memberikan dukungan selama jalannya persidangan. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tuturnya.

Diketahui, Jerinx SID didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri

Adam Deni kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Jerinx kemudian ditahan pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

Jerinx sebelumnya menyebut telah mengupayakan perdamaian dengan pihak Adam Deni namun tak menemukan titik temu, sehingga kasus ini tetap berjalan hingga ke meja hijau.

Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi
Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024