Guru Besar UIN Surabaya: Pak Menag Minta Maaf Lah, Ojo Mbulet!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Guru Besar Ilmu Fikih UIN Sunan Ampel, Surabaya, Prof Dr Ahmad Zahro berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera meminta maaf kepada umat Islam atas kegaduhan yang muncul akibat pernyataannya yang seolah membandingan suara azan melalui pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Prof Zahro meyakini Menag Yaqut tidak sengaja membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Tapi sebagai Menag -- pejabat negara, hendaknya dalam menyampaikan statement dipikir masak-masak, dan sekiranya membuat perumpaaan atau contoh agar lebih pantas. 

"Jadi saya berharap pak menteri dan orang sekitarnya pak menteri tidak usah berargumen lah ya, tidak usah klarifikasi a-i-u, ndak usah, langsung mohon maaf, itu yes banget, prestise, dan martabat menteri langsung jadi tinggi ketika langsung mohon maaf, daripada stafnya mbulet-mbulet buat alasan ini-itu," kata Prof Zahro dikutip VIVA dari Channel Youtube Zahrowy TV, Selasa, 1 Maret 2022.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Ia menyarankan sebaiknya Menag dan para pembantunya tidak sibuk beralibi atau memberikan klarifikasi yang justru akan semakin membuat persepsi miring terhadap Menag Yaqut. Pihak Kemenag juga tak bisa memaksakan persepsi masyarakat soal azan dan gonggongan anjing.

"Kalau salah ya akui salah itu bagus banget, orang minta maaf itu enggak jatuh. Minta maaf bagus sudah, setelah minta maaf kemudian dijelaskan. Wong sudah salah stafnya jelaskan makin tidak jelas, wong salah kok keakehan polah," tegasnya

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Lebih lanjut, Rektor Universitas Pesantren Darul Ulum Jombang itu mengatakan, pada dasarnya surat edaran tentang pengaturan pengeras suara masjid sudah ada sejak tahun 1978. Aturan tersebut merujuk Instruksi Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nomor Kep/D/101/78 tentang pengaturan pengeras suara masjid atau musala.

Nah, sekarang aturan tersebut diduplikasi lagi Menag Yaqut melalui Surat Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.  

"Tahun 78 lalu (aturan) sudah ada, lah ini tingkat menteri ngatur itu, lah itu kan mengusir tikus di gudang dengan membakar gudangnya. Artinya azannya itu penting, tapi kalau ngatur suaranya engak usah menteri lah," ujar pria 66 tahun yang juga seorang hafidz Quran ini.
  
Terlepas dari polemik ucapan Menag soal suara azan dan gonggongan anjing, Imam Besar Masjid Al Akbar Surabaya itu sepakat bahwa suara azan, tilawah Alquran maupun selawat yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid harus diatur agar nyaman dan tidak mengganggu. Sebab, dalam SE Menag diatur volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel.
 
"Azan, takbir, tilawah di masjid diatur dengan tingkat kerasnya suara yang nyaman, yang tidak mengganggu, dan durasi waktu yang wajar, yang tidak menimbulkan gangguan, itu saya setuju, tapi tidak seperti yang diedaran menteri itu yang terlalu singkat, terlalu pendek. 5 menit 10 menit terlalu pendek, harusnya pakai antara 5-10 menit, 10-15 menit, begitu juga tadarus diatur yang pakai suara luar sampe jam berapa itu," paparnya

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah membandingkan aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing. Klarifikasi tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar

Berita dimaksud, ditayangkan VIVA pada Rabu, 23 Februari 2022, pukul 22.35 WIB, dengan alas sumbernya ANTARA. Thobib menjelaskan, pihaknya menilai secara subtantif, judul berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statement yang memperbandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing," kata dia dalam surat hak jawab Kemenag, diterima redaksi VIVA, Jumat, 25 Februari 2022. Selengkapnya penyataan Menag di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya