Angelina Sondakh Akan Bebas pada April 2022

Politisi Demokrat yang tersangkut kasus korupsi proyek di Hambalang, Angelina Sondakh, saat bersaksi di pengadilan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Angelina Sondakh dikabarkan akan segera bebas dari penjara pada April 2022 mendatang. Kabar tersebut dikatakan oleh pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti dalam kanal YouTube Cumicumi. 

Dari Hambalang ke Cikeas, Prabowo Bakal Silaturahmi Lebaran Temui SBY Malam Ini

Angelina Sondakh akan menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta.
 
Sejauh ini, kata Krisna, proses pembebasan Angelina Sondakh berjalan lancar dan sesuai prosedur dan dipastikan akan bebas pada April 2022. Ditanya kapan persisnya ibu satu anak itu akan menghirup udara bebas, Krisna Murti enggan menjawab.

Angelina Sondakh.

Photo :
  • Instagram
Usai Nyoblos, Prabowo Santai Berenang di Sela Menunggu Quick Count

"Alhamdulillah sejauh ini on the track semoga berjalan lancar. Secara administrasinya, kan dalam rangka cuti menjelang bebas telah selesai. Yang pasti dalam waktu dekat ini tapi untuk tanggalnya nanti, minggu depan saya konfirmasi. Tapi lebih tepatnya Kumham yang akan menerangkan kapan tanggalnya," kata Krisna Murti dikutip, Selasa, 1 Maret 2022.

Diketahui, pada awal 2013, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta.

Bisa Merenung di Air, Alasan Prabowo Berenang di Rumahnya usai Mencoblos

Angelina lantas mengajukan banding ke level MA. Namun gagal dan hukumannya malah diperberat menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Desember 2015, tersiar kabar MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Angelina Sondakh. Hukumannya lalu dikurangi menjadi 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya