Menteri PANRB: Jika Sudah Diputuskan, ASN Hukumnya Wajib Pindah ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Dok. Humas Kementerian PANRB

VIVA – Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja pada kementerian dan lembaga harus siap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Meski, kini belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah. 

Hal ini ditegaskan Tjahjo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Tjahjo di Jakarta dikutip Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini, lanjut Tjahjo tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, di mana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain. 

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ia menuturkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. “Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya. 

Kementerian PANRB sedang mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara. Saat ini, Tjahjo mengatakan, prosesnya telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024. 

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian, lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujarnya. 

Hal ini juga menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu. 

Nama-nama ASN yang Pindah Akan Diputuskan

Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. 

Kata dia, informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian atau lembaga terkait. Misalnya, Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). 

"Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan," katanya.

Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapet Segini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

DPR Minta Pemerintah Sikapi Usulan Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN

Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan pemerintah perlu menyikapi dan mempertimbangkan usulan Ombudsman soal penundaan seleksi CASN pada tahun 2024 hingga selesai pilkada.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024