Alasan Polisi Tetapkan Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

Politisi Senior Partai Golkar, Azis Samual (kanan).
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Polda Metro Jaya Resmi menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, yang diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dan hasil gelar perkara yang dilakukan.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan untuk tersangka Azis Samual dikenakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.

"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Tubagus jelaskan tersangka Aziz Samual dalam proses pemeriksaan saksi dan juga proses pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.

"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ujarnya. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara dalam kasus pengeroyokan tersebut yang dilakukan pada Selasa 1 Maret 2022 malam, dan hingga saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.

"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik," ujarnya. 

Ketum KNPI, Haris Pertama

Photo :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat, hingga mengalami luka di dahinya. 

Atas kasus pengeroyokan tersebut Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada malam harinya. 

Berangkat dari laporan korban, Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua orang ditetapkan DPO yakni H dan I. 

I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya