Logo ABC

RI Tolak Seruan Penyelidikan Independen Soal Pelanggaran HAM di Papua

Polisi mengenakan APD menjaga unjuk rasa  warga Papua dan aktivis lainnya di dekat Monas di Jakarta 1 Desember 2021. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Polisi mengenakan APD menjaga unjuk rasa  warga Papua dan aktivis lainnya di dekat Monas di Jakarta 1 Desember 2021. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Sumber :
  • abc

Polisi mengenakan APD menjaga unjuk rasa  warga Papua dan aktivis lainnya di dekat Monas di Jakarta 1 Desember 2021. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Indonesia menolak seruan dari para pakar HAM PBB bagi penyelidikan independen mengenai laporan 'pelanggaran berat' terhadap warga Papua dengan mengatakan masalah itu tersebut sudah ditangani.

Kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan sudah mengadakan perlawanan selama bertahun-tahun di Papua, dengan mengatakan bahwa hasil pemungutan suara yang dilakukan tahun 1969 oleh PBB tidak sah, keputusan yang ketika itu menyatakan kawasan bekas jajahan Belanda tersebut bergabung dengan Indonesia.

Dalam pernyataan hari Selasa, tiga pakar independen HAM PBB mengatakan bahwa antara bulan April sampai November 2021, mereka menerima laporan tuduhan adanya pembunuhan di luar hukum di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak-anak, penghilangan orang yang dipaksakan, penyiksaan dan pemindahan paksa sekitar 5 ribu warga Papua.

Pernyataan dari pakar PBB tersebut memperkirakan bahwa antara 60 ribu sampai 100 ribu orang telah meninggalkan tempat tinggal semula sejak peningkatan tindak kekerasan di bulan Desember 2018.

"Ribuan warga yang meninggalkan desa mereka sekarang melarikan diri ke hutan-hutan di mana kondisi cuaca yang buruk di dataran tinggi, dengan tidak adanya akses ke makanan, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan," demikian laporan para pakar tersebut.

Dalam surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia tertanggal 27 Desember, para pakar ini juga menekankan soal meningkatnya tindak kekerasan sejak tahun 2021 dan mengatakan sudah ada 'peningkatan' usaha untuk menangkap kelompok separatis bersenjata yang menyebabkan penangkapan dan penahanan tanpa alasan jelas.