Kapal Bocor di Tengah Laut, Polisi Selamatkan 86 PMI Ilegal

Para Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyeledupan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang menggunakan kapal nelayan. Mereka diberangkatkan dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

"Kali ini dengan segala kemampuan penyidik-penyidik yang dimiliki Direktorat Polairud Polda Sumut berhasil mengamankan 86 PMI ilegal di Kabupaten Asahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 4 Maret 2022.

Hadi mengatakan penindakan kasus PMI Ilegal ini, sudah menjadi atensi dari Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Sehingga seluruh jajaran Polda Sumut melakukan pengawasan ketatat terhadap pelabuhan 'tikus' yang ada di wilayah tersebut.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

"Artinya kembali terungkapnya tindak pidana kasus PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia menjadi atensi Polda Sumut," tutur Hadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka, yakni AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, MF (23) ABK.

11 Orang Daftar ke Demokrat untuk Pilgub Sumut, Ada Nama Menantu Jokowi

Kapal Bocor di Tengah Laut

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, menerangkan terungkapnya kasus PMI itu atas laporan dari masyarakat.

"Ada dua kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu 24 Januari 2022 di Kwala Bagan, Asahan dan Selasa 1 Februari 2022 di Sei Sarang Olang, Asahan," terangnya.

Toni menyebutkan, dalam pengungkapan itu Dit Polairud Polda Sumut mengamankan 86 PMI ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.

"86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," kata Toni.

Sedangkan dalam pengungkapan tindak pidana PMI di Perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka berinisial ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, LI (35) ABK.

Toni menerangkan, terhadap 86 pekerja migran tersebut yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu sebanyak 23 orang miliki paspor. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mem-blaklist paspor milik PMI tersebut," jelas Toni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya