Polda Sumut Kantongi Nama Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Akan Dikirim ke Ternate, Paket Isi Ganja Ini Disita Bea Cukai dan Polri

Dalam kasus ini, petugas melakukan penyidikan terhadap tiga perkara. Yakni kasus penganiayaan, kasus pembunuhan hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.

"Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu 12 Maret 2022.

Namanya Dikaitkan dengan Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Polisikan Netizen

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Namun, Hadi enggan membeberkan sejumlah nama tersangka kasus kerangkeng manusia itu. Pengumuman tersangka itu, akan disampaikan langsung oleh pimpinan Polda Sumut dalam waktu dekat ini.

Jasad Pilot dan Mekanik Pesawat Latih Jatuh di BSD Dibawa Keluarga ke Semarang dan Bandung

Dalam kasus ini, polisi melakukan penyidikan atas kematian penghuni kerangkeng tersebut, bernama Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG). Termasuk pihak Kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam penganiayaan hingga tewas terhadap korban tersebut.

"Dari ketiga laporan tersebut kita sudah mengantongi beberapa calon tersangka," sebut Hadi.

Hadi menjelaskan, pihak Kepolisian juga melindungi setiap saksi-saksi dimintai keterangannya. Sehingga, para saksi bisa memberikan keterangan secara terbuka dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kalau terkait saksi-saksi yang kita berikan perlindungan. Itu bagian dari upaya dan cara kita untuk berikan kenyamanan dan kemanan. Karena, keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti bagi penyidik," jelas Hadi.

Tidak sampai di situ, Hadi mengungkapkan bahwa Polda Sumut, juga telah memberikan rumah aman atau safe house bagi para saksi korban. Dengan itu, seluruh saksi diberikan keamanan dan kenyamanan.

"Saksi korban kita tempatkan di salah satu safe house untuk memudahkan pemeriksaan. Mengingat tempat tinggal (saksi korban) jauh bahkan ada yang dari luar kota dan luar provinsi," jelas Hadi.

Hadi mengungkapkan, dari hasil ekshumasi yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, ditemukan ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan hasil otopsi jenazah korban secara umum. 

"Kalau ekshumasi, saya sudah pernah sampaikan bahwa ditemukan ada kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yaitu ASI dan SG," ucap Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya