Bandara Juanda Ingatkan Tes Antigen untuk yang Baru Divaksin Sekali

Calon penumpang melihat gambar papan pemberitahuan pemberangkatan di Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Umarul Faruq

VIVA – Jumlah penumpang Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bertambah sejak dikeluarkannya SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi  Corona Virus Disease 2019 oleh Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mulai tanggal 8 Maret 2022.

Angkasa Pura I Layani 5,5 Juta Penumpang di Januari 2024

“Alhamdulillah, kabar baiknya kini bagi yang akan melakukan perjalanan udara apabila telah mendapatkan vaksin lengkap atau booster maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun swab antigen. Menyikapi aturan tersebut kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dalam keterangan dikutip Minggu, 13 Maret 2022.

Menurut Sisyani, aturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calan penumpang. “Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun swab antigen yang berlaku 1x24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

KKP Gelar Operasi Bersama Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Internasional Juanda

Sisyani menambahkan, syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun swab antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia dibawah 6 tahun. “Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," katanya.

Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pesawat Pelita Air Gagal Terbang di Bandara Juanda Buntut Isu Bom, Densus Turun Tangan

Selama tiga hari diberlakukannya aturan tersebut atau sejak Selasa hingga Kamis, 8-10 Maret 2022, jumlah penumpang yang telah dilayani Bandara Juanda sebanyak 61.895 penumpang atau meningkat sebesar 15,9 persen jika dibandingkan pada periode hari yang sama minggu sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang. 

“Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kilogram atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022,” ujar Sisyani.

Sedangkan untuk rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis, 10 Maret 2022, yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang. “Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155  hingga 160 pergerakan pesawat,” katanya.

Sisyani menambahkan, pihaknya optimis beberapa waktu ke depan akan terjadi tren positif pergerakan jumlah penumpang. Untuk itu, menurut Sisyani telah dilakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan menerapkan pola pengaturan penggunaan ruang tunggu berdasarkan rencana penerbangan setiap harinya.

"Selain untuk memfasilitasi jumlah penumpang harian, pengaturan penggunaan ruang tunggu kami lakukan untuk mengefisienkan operasional karena hingga saat ini jumlah penumpang harian belum kembali seperti saat sebelum pandemi, namun kami pastikan tidak akan mengganggu kenyamanan para penumpang. Kami juga mendorong maskapai untuk memanfaatkan secara maksimal operating hour yang ada serta membahas bersama upaya-upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya