KPK Khawatir Edhy Prabowo Bebas dari Pidana Pengganti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapat hukuman pidana pengganti pada putusan kasasi. Sebab amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Ali mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy. KPK baru sekadar membaca putusan kasasi tersebut melalui pemberitaan media massa. 

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy Prabowo.

"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," kata Ali.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ali menjelaskan pidana pengganti biasanya hanya ada dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy diyakini berbeda. KPK melihat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Pada umumnya uang pengganti ini kan dijatuhkan pada pasal-pasal 2 atau pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Khusus untuk perkara edhy prabowo ini kami tetap menuntut juga sekalipun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," kata Ali.

Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.

"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian asset recovery menjadi penting satu diantaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tegas Ali.

Diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diturunkan  oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap ekspor benih lobster, menjadi lima tahun penjara lewat kasasi. Sebelumnya hukuman Edhy yakni 9 tahun.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy Prabowo. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya