Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat Terkait Kasus Kerangkeng

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Bey Machmudin: Kolaborasi Pemdaprov Bersama DPRD Jabar Pastikan PPDB  2024 Adil dan Transparan

Sribana Perangin-angin merupakan adik kandung dari Terbit Perangin-angin. Ketua DPRD Langkat ini, diminta keterangannya oleh penyidik kepolisian, Sabtu kemarin, 19 Maret 2022.

“Iya betul, kemarin sore diperiksanya (Sabrina Perangin-angin)," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 20 Maret 2022.

PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada DKI, Salah Satunya Pasha Ungu

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Hadi menjelaskan pemeriksa terhadap Ketua DPRD Langkat, untuk mengetahui persis aktivitas kerangkeng manusia yang menewaskan tiga orang penghuni di dalamnya.

Komisi B DPRD DKI Bakal Rapat Khusus Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta Pekan Depan

"Iya benar, Soal pengelolaan kerangkeng manusia yang menyebabkan kematian," jelas Hadi. 

Hadi mengungkapkan pemeriksaan Ketua DPRD Langkat sebagai saksi dan dimintai keterangan pertama kali oleh petugas kepolisian. "Statusnya sebagai saksi," tutur perwira melati tiga itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Perangin-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Perangin-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya