Menkumham Ingin Revisi UU Narkotika Atur soal Rehabilitasi Pecandu

- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.
"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.
Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," katanya.
Ilustrasi narkoba
- dok. Pixabay
Dia menambahkan tim asesmen itu akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.