Kejaksaan Tetapkan Satu Oknum BPK Tersangka Pemerasan RS di Bekasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan satu oknum petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Viral Harley-Davidson Naik JLNT Antasari, Ahmad Sahroni Mengaku Geram

Kepala Kejaksaan Tinggiejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 30 Maret 2022. Kini AMR ditahan.

"Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

Saat operasi tangkap tangan, ada dua orang petugas BPK yang ditangkap oleh Kejaksaan, yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, Kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Kronologi Youtuber Cantik Asal Korea Diajak Ngamar Om-om Botak Pejabat Kemenhub

Penangkapan oknum BPK Jabar di Bekasi, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA/Dani

Setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh Kejaksaan yakni sebanyak Rp351,9 juta. Kini uang itu pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.

Kemudian pada 29 Maret, Kejaksaan mendapat informasi pemerasan itu. Dari tangan tersangka, Kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.

AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya