Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Banding

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu.

KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya

Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Israel Bantah Serang Tenda Pengungsi di Rafah

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat ke Nirina Zubir.

Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Menteri AHY: Ini Jadi Pelajaran untuk Kita Semua

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024