KPK Minta Angelina Sondakh Beri Info Dalang Korupsi Hambalang

Angelina Sondakh bebas.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan polikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, bisa memberikan informasi terkait dalang di balik mega korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Hal itu menyusul pernyataan Angie, begitu Angelina Sondakh karib disapa, dalam sebuah acara televisi beberapa waktu lalu, yang menyebut mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan dikutip Rabu, 6 April 2022.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Ali lebih jauh mengatakan, apabila ada temuan bukti baru dari kasus itu, KPK akan melakukan validasi dan telaah lebih lanjut, untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: pengaduan@kpk.go.id,” ujarnya.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Selain itu, Ali berharap, para mantan narapidana kasus korupsi dapat menyampaikan pesan-pesan ajakan kepada masyarakat, supaya jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana yang merugikan negara tersebut.

”Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar,” kata Ali.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dalam salah satu acara televisi mengatakan mengaku mengetahui dalang di balik korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Namun, dia mengatakan tak ingin membongkarnya demi keselamatan anaknya.

Diketahui, mantan Putri Indonesia itu menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak awal Maret lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 3 Februari 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya