Ini Peran 8 Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Para Tersangka kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara resmi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Kini, mereka di jebloskan ke Rutan Polda Sumut.

Kedelapan tersangka itu, yakni Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin. Kemudian, Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Selain 8 tersangka ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus ini. Eks Bupati Langkat ini, memiliki peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Juma,t 8 April 2022. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka. Namun, tidak dibeberkan siapa yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga tewas.

"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," ucap Dewa saat ditanya Kapolda Sumut. Panca kembali bertanya kepada tersangka lainnya.

Kemudian, tersangka lain yakni Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. Lalu, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Selanjutnya, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.

Tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.

Kemudian, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.

"Bekerja di pabrik kurang lebih dua tahun," sebut Hendra. 

Panca Putra Simanjuntak mengatakan kedelapan tersangka dilakukan penahanan sejak, Kamis malam, 7 April 2022. "Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," sebut Panca.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Setelah melakukan penahanan tersebut, Panca menjelaskan pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan penuntutan dan diadili di Pengadilan.

"Ini artinya, tadi kita sudah penyidik dengan waktu sudah berjalan. Kita akan melaksanakan tepat waktu. Meskipun masih ada hal hal yang mungkin belum kita temukan, sebagaimana di sampaikan Komnas HAM, LPSK," ucap Panca.

Panca mengatakan pihaknya juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan Kejati Sumut. Rapat ini, dengan tujuan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng tersebut, ditangani Polda Sumut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Pada rapat tadi, tim penyidik kita memaparkan, khususnya teman teman penyidik, menyampaikan hasil progres penyelidikan sampai penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah TRP," kata Panca.

AS di Bawah Ancaman Serangan Siber China?
Ilustrasi garis polisi

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Pelaku bernama Arif tega membunuh korban Rini usai bersetubuh di hotel. Arif lalu beli koper untuk menyimpan mayat Rini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024