4 Sikap Jaringan Gusdurian Atas Penganiayaan Ade Armando

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR
Sumber :
  • Ist

VIVA – Ade Armando menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan dari terduga peserta aksi pada Senin 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI. Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini Ade Armando mengalami sejumlah luka-luka.

Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan pada Ade Armando ini sangat bertentangan dengan berbagai prinsip, hukum, moral, hak asasi manusia, hingga agama.

Alissa menyebut bahwa ada empat sikap Jaringan Gusdurian atas pengeroyokan dan penganiayaan itu. Pertama, kata Alissa, Jaringan Gusdurian mengutuk dan mengecam segala bentuk kekerasan kepada dan oleh siapa pun. Kekerasan itu justru menutupi dan menenggelamkan aspirasi masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Baca juga: Promosi Jalur Pansela Jawa, Menteri Basuki: Siap untuk Mudik 2022

"Kedua, Jaringan Gusdurian meminta aparat untuk mengusut tuntas penganiayaan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan undang-undang," kata Alissa dalam keterangannya, Selasa 12 April 2022.

Putri Gus Dur ini juga mengimbau kepada elite politik untuk tidak melakukan provokasi dan spekulasi politik yang merusak konstitusi dan kemaslahatan bangsa hanya demi kekuasaan.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Keempat, Jaringan Gusdurian mengajak elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan nir-kekerasan dan berfokus pada penyaluran aspirasi," tegas Alissa.

Gara-gara Bunyikan Klakson, Pemuda di Maros Tewas

"Aksi kekerasan hanya akan menjauhkan substansi aksi dan menyebabkan sentimen negatif dari masyarakat," imbuh Alissa.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024