Sederet Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Diduga Perkosa Anak Hingga Hamil, Polisi Periksa Oknum Staf Kelurahan di Tangsel

Berdasarkan draft UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak kekerasan seksual. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS. 
Adapun sembilan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya:

  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi 
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual 
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
5 Fakta Menarik Film Vina: Sebelum 7 Hari, Penuh Kontroversi!

Baca juga: Asyik, 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka 

Selain sembilan jenis tindak kekerasan seksual, dalam Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain, di antaranya:

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang
  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap Anak
  4. Perbuatan cabul terhadap Anak
  5. Eksploitasi seksual terhadap Anak
  6. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
  7. Pornografi yang melibatkan Anak
  8. Pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  9. Pemaksaan pelacuran 
  10.  Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual 
  11.  Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga 

Lalu, ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS terdiri dari 93 pasal. Dia berharap, hadirnya instrumen ini berpihak kepada korban kekerasan seksual.

"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspress. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS pada rapat paripurna.

Politikus Partai NasDem ini memastikan, RUU TPKS merupakan payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Karena itu, ia berharap aturan ini menjadi langkah maju bagi tindak pidana kekerasan seksual.

"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya