Dankor Brimob Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Kata Polri

Personel Brimob (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia, yang baru diteken.
?
Menurut dia, peraturan tersebut masih menunggu turunan dari Polri, dalam hal ini Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol. Tujuannya, dalam rangka mengubah Peraturan Kepolisian yang lama karena ada penyesuaian pangkat dan golongan.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

“Dari situ, kalau Perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor dan baru bisa diimplementasikan di Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 April 2022.

Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon

Alurnya, kata dia, surat memang dari Sekretariat Negara itu kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru Kementerian Hukum dan HAM kemudian diberi nomor serta dipublish oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Tapi Perpresnya itu dikembalikan lagi ke Setneg. Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Dari Menpan baru dikirim ke Polri,” jelas dia.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Dengan demikian, Dedi mengatakan Peraturan Polri (yang lama harus dirubah karena penyesuaian dengan Peraturan Presiden yang baru, mengingat adanya kepangkatan Korps Brimob dinaikkan seperti Dankor Brimob jadi bintang 3, Wadan Brimob bintang 2, Danpas bintang 1 di bawahnya.

“Karena ada penyesuaian sesuai Perpres yang baru, ya nunggu dari Menpan yang jelas dan dari Menpan implementasi kita buat Perpol. Setelah kita kirim Perpol ke Kumham diundangkan, baru bisa kita implementasikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2022. Perpres ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 7 April 2022. Perubahannya dalam perpres ini diantaranya adalah terkait jabatan Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.

Pada peraturan sebelumnya, Jabatan Dankor Brimob Polri ini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Irjen. Pada peraturan yang baru ini, Jabatan Dankor Brimob tersebut akan diisi oleh Perwira tinggo Polri berpangkat bintang tiga atau komjen.

Dalam Perpres ini, Jokowi juga menambah struktur Korps Brimob, yakni Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan. Sementara pada aturan sebelumnya, Korps Brimob tidak memiliki biro dan Jumlah pasukan dalam Korps Brimob juga dibatasi maksimal dua pasukan.

Selain terkait jabatan Dankor Brimob, Perpres ini juga melakukan pengubahan untuk jabatan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Kapusdokkes Polri. Pada aturan sebelumnya Kapusdokkes ini diisi oleh Jenderal bintang satu, namun dalam aturna baru, Kapusdokkes diisi oleh Jenderal bintang dua atau Irjen.

Struktur di Pudokkes juga mengalami ubahan dalam Petpres ini. Dalam pepres ini diatur pembentukan sekretariat dan biro di bawah Pusdokkes.

"Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro," bunyi Pasal 32 Ayat (5) Perpres tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya