Pacar Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan

Vanessa Khong
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menjemput paksa tiga tersangka kasus penipuan Binomo, yakni pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, jika mangkir pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022.

Karakter Cowok yang Cocok Dijadikan Pacar, Dikagumi Para Cewek, Kamu Termasuk?

Indra Kenz dan Vanessa Khong

Photo :
  • IG @vanessakhongg

“Betul akan kita jemput," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Candra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi.

Ibu yang Rekam Anaknya Disetubuhi Pacarnya Sampai Hamil Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Belum Ada Konfirmasi Penuhi Panggilan atau Tidak

Menurut dia, penyidik belum mendapatkan konfirmasi apalah tersangka Vanessa dan Rudiyanto akan memenuhi panggilan hari ini atau tidak. “Belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

Baca juga: Pacar Indra Kenz Bantah, Polisi Pastikan Punya Bukti Kuat

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya