Kasus DNA Pro, Polisi Periksa Ello dan Billy Syahputra Pekan Depan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe dan artis Billy Syahputra, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi pekan depan.

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello). Kemudian saudara BS (Billy Syahputra),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kamis, 14 April 2022.

Menurut dia, penyidik menjadwalkan memeriksa penyanyi Ello pada Senin, 18 April 2022. Sementara, Billy Syahputra dijadwalkan pemeriksaannya pada Selasa, 19 April 2022.

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 Maju Pilgub DKI Jalur Independen

“Kemudian RB (Rizky Billar) dan LK (Lesti Kejora) diperiksa hari Rabu, 20 April 2022,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro. Namun, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya. "(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro yakni FR, RS, RU, JG, ST dan YS. 

Kini, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan enam orang tersangka sudah ditangkap. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya