Pemerintah Diminta Bela Masyarakat Luas, Bukan Oligarki

Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara (FNPPN)
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara (FNPPN) mendesak pemerintah menjalankan berbagai kebijakan politik, sosial dan ekonomi. 

img_title Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA 3 Hari

Hal itu penting, untuk membela kepentingan masyarakat luas, bukan membela kepentingan sekelompok kecil pengusaha dan oligarki kekuasaan dengan merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen FNPPN, Zulkifli meminta hal tersebut mengingat perkembangan politik, sosial dan ekonomi dewasa ini yang dianggap pihaknya semakin jauh dari garis konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

img_title Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Guru Non-ASN jika Tak Lulus CPNS

“Front Nasional Pancasila mempunyai kewajiban terhadap bangsa dan negara untuk mengingatkan pemerintah agar kembali taat konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara yang adil dan makmur,” kata Zulkifli di Jakarta, dikutip Minggu, 17 April 2020.

Seharusnya, lanjut Zulkifli, beberapa peraturan dan UU yang tidak adil bagi masyarakat dan sudah dinyatakan melanggar konstitusi dibatalkan secara keseluruhan.

img_title Hore! Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat untuk Nataru 2027 Senilai Rp722 Miliar

Yang menyimpang dari konstitusi itu, ungkap Zulkifli, di antaranya, UU Ciptaker yang sangat tidak adil dan inkonstitusional, karena memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha di satu sisi tetapi merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat adat serta keuangan negara di lain sisi.

Karena itu, kata Zulkifli, UU Ciptaker dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogyanya dinyatakan batal lantaran sudah dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan super cepat juga sangat tidak adil bagi masyarakat luas dan seyogyanya juga dibatalkan.

“UU IKN tercium hanya untuk menciptakan proyek pembangunan bagi kepentingan pengusaha dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara,” kata Zulkifli.

Pada sisi lain, lanjut Zulkifli, UU IKN disahkan tergesa-gesa, super cepat, dan melanggar rambu-rambu pembentukan undang-undang yang berlaku, dan terindikasi kuat juga melanggar konstitusi.

“Nampak proyek IKN itu sangat dipaksakan di tengah minimnya investor khususnya asing yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” kata Zulkifli

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dari sudut keuangan negara pun, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN. Dengan begitu, Front Nasional Pancasila menuntut pemerintah membatalkan pembangunan IKN.

Selanjutnya, dalam bidang sosial dan ekonomi, Front Nasional Pancasila mencatat berbagai kebijakan yang sangat tidak adil dan melukai rakyat, membuat kesenjangan sosial, kesenjangan pendapatan dan kesenjangan kekayaan, semakin melebar di tengah resesi ekonomi akibat pandemi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut