Polisi Gerebek Kantor PBB Palsu di Aceh

Perampok dengan senjata api
Sumber :
  • ANTARA/ Arief Priyono

VIVAnews -- Sebuah rumah di jalan Gurutee nomor 10 Blower Banda Aceh, digerebek polisi, kemarin malam. Rumah tersebut digunakan sebagai markas Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK-PBB) fiktif.

Polisi menangkap Marzuki Abdullah, 36 tahun, warga Aceh Utara yang mengaku wakil ketua DK-PBB Aceh dan masih mengejar Nurdin Jalil, karena mengaku sebagai ketua DK-PBB Aceh.

Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM

Mereka mencatut nama lembaga antar bangsa itu dan juga kabinet pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, untuk melakukan penipuan.

Warga diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil di Kabinet Indonesia Bersatu, jika membayar uang senilai Rp 1,5 juta perorang kepada mereka.

Saat dilakukan penggerebakan, Polisi menyita sejumlah unit komputer dan dokumen kantor yang juga digunakan sebagai kantor Koperasi KSU Tani tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Farid Ahmad mengatakan, aksi penipuan dengan mencatut lembaga PBB itu telah berlangsung selama empat bulan. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam praktik penipuan tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan dan mencari beberapa tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penipuan ini," katanya saat dihubungi VIVAnews, Senin 26 April 2010.

Aksi penipuan yang mencatut nama lembaga tersebut juga sempat memicu keprihatinan dari barbagai pihak. Bahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat menyambangi rumah tersebut untuk memastikan kebenaran adanya kantor Perwakilan PBB di Aceh.

Hingga kini polisi belum mengantongi jumlah korban dalam kasus penipuan dengan menjual nama lembaga itu.

Laporan: Muhammad Riza | Banda Aceh

Marselino Ferdinan Dihujam Cibiran, Coach Justin Beri Pesan Penting
Nagita Slavina

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad menjelaskan bahwa pemberian makanan dari Nagita Slavina kepada asistennya tidak diwajibkan, tetapi tergantung jika orang itu juga menginginkannya.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024