Proyek Rp7,1 T Gayanti City Milik Tommy Soeharto Lolos dari Pailit

Tommy Soeharto resmikan multigrosir Goro.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Putra Bungsu Presiden RI Kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Putusan ditetapkan Selasa 12 April 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Proyek itu bernilai sekitar US$500 ribu atau setara Rp7,1 triliun. Sebelum penetapan, digelar sidang voting oleh Pengadilan Niaga dipimpin Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022.

Voting terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy lewat PT Buana Pacifik International (BPI) pada 75 konsumen yang sudah beli apartemen. Proposal berisi komitmen PT BPI melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China

"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Victor Simanjuntak selaku kuasa hukum PT BPI kepada wartawan, Senin 18 April 2022.

Tommy Soeharto dan PT Bintang Baru Raya (BBR) Logistik, meluncurkan Rest Area.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Ketidaksetujuan itu menurutnya secara umum sebagai dinamika proses di Peradilan Niaga. Tapi, pada hakikatnya kemayoritasan suara setuju merupakan wujud nyata kalau para kreditur berkomitmen mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.

Pada Selasa 12 April 2022, Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin, dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo dan Susanti Arsi Wibawani memutuskan penetapan homologasinya dan diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku Debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaian dan berhasil menyelesaikan pembangunan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa kalau pihaknya berkomitmen melanjutkan pembangunan Gayanti City sampai rampung sesuai harapan konsumen. Lebih lanjut dia menyebut, kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 merebak pada awal tahun 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara di dunia terkena dampak yang mana salah satunya juga pada pangsa pasar PT BPI. 

Kondisi ini, kata dia, lantas membuat keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam membayar tagihan dari Kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri. Kemandekan pembangunan timbul buntut tak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012.

"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartement Gayanti City kepada para 75 konsumennya," ucap Victor.

Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapten Tendean sebagai pintu belakang.

"Sejalan dengan itu, dengan diucapkannya putusan atas penetapan Homologasinya tersebut maka Victor & Victory telah berhasil dan secara komersil dikembalikan tanggung jawab hukumnya kepada PT BPI dan para pemegang sahamnya agar kiranya dapat menjalankan perjanjian perdamaian secara khusus," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya