Tony Beberkan Transaksi Beli Jam Richard Mille Rp77 M ke Polisi

Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Basuki
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pelapor dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno pada Selasa, 19 April 2022. Dalam pemeriksaan, Tony mengaku ditanya seputar proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah oleh penyidik.

“Jadi terkait menggali secara detail mengenai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, terjadi dimana, pelaksanaan pembayaran d imana. Itu yang digali teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi penyidik karena professional menggali secara objektif," kata Kuasa Hukum Tony, Basuki di Gedung Bareskrim pada Selasa, 19 April 2022.

Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Tumpak Hatorangan Tak Takut Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Menurut dia, kliennya diperiksa selama kurang lebih 8 jam mengenai latar belakang proses transaksi termasuk menunjukkan bukti-bukti percakapan terkait proses transaksi pembelian dua jam itu. Lalu, Tony dikonfirmasi juga soal penyebab pihak Richard Mille yang tidak mengirim kedua jam tangan mewah tersebut.
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak: Kami Heran!


"Memang karena pembuktiannya itu lebih banyak chatting-chatting, sehingga tadi menggali tentang transaksi dari pembicara di chatting sampai terjadi pembayaran. Ternyata, dua jam itu belum diterima pihak pembeli Pak Tony. Itu digali sejauh mana transaksi ini terjadi dan sejauh mana tentang ketidakberkewajiban dari pihak Richard Mille tadi yang sempet lama, itu menggali detail dari proses pembelian," jelas dia.

Selanjutnya, Basuki meyakini dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan barang. Bahwa, kata dia, penyerahan harusnya di Jakarta bukan Singapura. Sementara, kliennya selalu diarahkan oleh terlapor Richard Lee soal proses transaksi pembelian.

"Secara pendekatan pembuktian, lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia. Kemudian dari pihak Richard Mille, diperintahkan untuk dibayar ke Singapura. Itu masalahnya teknis pembayaran,” ujarnya.

Tapi, kata dia, kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana, kan proses terjadinya rangkaian pra peristiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank Jakarta. Kemudian, penyerahan barang juga di Jakarta dan itu sesuai fakta hukum yang ada.

“Kalau pembayaran di Singapura itu iya, karena memang sesuai dengan perintah atau permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di Butik yang di gerai Indonesia," ucapnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik Bareskrim. Menurut dia, pria yang melaporkan kasus ini inisial TS.

“Masih lidik, masih pendalaman. Baru ada beberapa memang yang diambil keterangan,” ucapnya.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto

Kasus Vina Cirebon Masih Misterius, Kompolnas ke Polda Jabar: Tak Zaman Lagi Nutup-nutupi

Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai kinerja Polda Jabar lamban dalam menyelesaikan kasus tewasnya Vina di wilayah Cirebon Jawa Barat pada 2016 silam.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024