Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penahanan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Penahanan dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi platform Binomo pada Rabu, 20 April 2022.

“Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 21 April 2022.

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

Jelas dia, Nathania akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kini, Nathania ditahan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Iya (ditahan) selama 20 hari di Rutan Bareskrim,” ujarnya.

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.

Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya