Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Polda DIY

VIVA – FCN atau dikenal sebagai Siskaeee di media sosial dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntun Umum. Tuntutan yang diajukan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis, 21 April 2022.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

JPU Isti Ariyanti mengatakan bahwa pihaknya menuntut Siskaeee dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Isti menerangkan Siskaeee dituntut dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal yang dipakai JPU untuk menuntut Siskaeee ini merupakan salah satu pasal yang dipakai dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta

Photo :
  • Polda DIY

Dua dakwaan lainnya yang dinyatakan gugur adalah Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK Ungkap Hal Ini Usai Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Isti menerangkan tuntutan ini mengacu pada persidangan sebelumnya. Isti menjabarkan tuntutan itu diperkuat pula dengan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Yang jelas UU Pornografinya terbukti. Yang bersangkutan ini mengunggah (video pornografi). Makanya kenanya Pasal 29 karena yang bersangkutan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kenanya lebih komplet," ujar Isti.

Sementara itu Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menerangkan, pihaknya langsung memberikan pledoi usai JPU mengajukan tuntutannya.

"Di persidangan tadi, ternyata terdakwa atau klien kami sudah memberikan pledoi atau nota pembelaan. Intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Afank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya