Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Siskaeee.
Sumber :
  • YouTube

Jakarta – Masa penahanan Selebgram Siskaeee dalam kasus film porno lokal diperpanjang polisi. Adapun masa penahanannya diperpanjang 60 hari.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 19 April 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan. Saat ini pihaknya masih menunggu jaksa meneliti berkas tersebut. Jika sudah rampung, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia. 

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 19 April 2024.

Siskaeee tiba di Polda Metro

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menyebut, berkas Siskaeee sebelumnya sudah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke pihaknya. Tapi, penyidik kemudian sudah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. Berdasar petunjuk dari JPU, berkas diminta dipisahkan jadi beberapa berkas atau displit.

"Dan saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya