Bunyi Lengkap Putusan MA yang Wajibkan Pemerintah Penuhi Vaksin Halal

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.

Vaksinasi COVID-19 di Kudus

Photo :
  • ist
WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat islam berdasar bunyi salinan MA adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan kondisi tersebut, menunjukkan pemerintah tak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.

"Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM," bunyi putusan itu.

Hal itu, berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah, merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apa pun.

Atas norma-norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut. Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama.

"Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengan tanpa syarat," kutip putusan MA itu lagi.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi secara resmi ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jumat, 11 Februari 2022 lalu.

Surat tersebut adalah banding administrasi terkait terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).

"Hal itu menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan kepada wartawan, Sabtu 12 Februari 2022.

Menurutnya, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Sementara itu, lanjutnya, jenis vaksin booster yang digunakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan itu, tak satupun yang memiliki sertifikat halal.

“Vaksin itu termasuk produk rekayasa genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia. Makanya kita mengajukan banding adminisitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya