Survei Charta Politika: Tingkat Kepercayaan Polri di Atas KPK

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Charta Politika merilis hasil survei terkait dengan tingkat kepercayaan lembaga tinggi negara. Hasilnya, Kepolisian Republik Indonesia masuk ke dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Dalam survei itu, publik yang sangat percaya dengan Polri sebesar 7,1 persen. Sedangkan yang menyatakan percaya sebanyak 63,5 persen. 

"Polri ada di peringkat ketiga. Biasanya Polri di bawah KPK, sekarang ada di atas," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam konferensi pers secara virtual.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Di peringkat pertama lembaga tinggi negara yang dipercaya publik adalah Tentara Nasional Indonesia dengan responden yang menyatakan sangat percaya sebesar 14,3 persen dan percaya sebesar 70,8 persen.

Yunarto menyampaikan bahwa semua lembaga negara mengalami tren penurunan tingkat kepercayaan.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Dilihat dari sisi tren, hampir semua lembaga tinggi negara mendapatkan penurunan tingkat kepercayaan pada survei periode April," kata Yunarto.

Sampel survei dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metodepenarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi. 

Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. 

Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di 122 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia. Survei dilakukan pada tanggal 10-17 April 2022.

Laporan survei kali juga menyajikan tren data dari hasil survei-survei nasional yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia sebelumnya.

Baca juga: Bripka SAS Minta Uang Damai Rp2 Juta ke Pengendara Ditahan Propam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya