Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Polda DIY

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo menghukum Fransiska Chandra atau yang terkenal dengan panggilan Siskaeee, terdakwa kasus pornografi dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Siksaeee diketahui pernah pamer payudara di bandara Yogyakarta dan viral di media sosial.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyebut, Siskaeee terbukti membuat dan menjual konten pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ayun saat membacakan putusan, Kamis, 28 April 2022.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta

Photo :
  • Polda DIY

Usai mendengar putusan tersebut, Siksaeee melalui kuasa hukumnya mengatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu untuk kuasa hukum Siskaeee mengajukan pikir-pikir hingga 9 Mei 2022 mendatang.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Kondisi Siskaee

Kuasa hukum Siskaee Afank Reza mengatakan, saat ini kliennya dalam kondisi sehat. Selama di lapas, dia aktif mengikuti kegiatan di lapas perempuan Wonosari. Siksaeee juga mengaku menyesali perbuatannya.

Tuntutan

Sebelumnya, Siskaeee dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntun Umum. Tuntutan yang diajukan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis, 21 April 2022. 

JPU Isti Ariyanti mengatakan bahwa pihaknya menuntut Siskaeee dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isti menerangkan Siskaeee dituntut dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal yang dipakai JPU untuk menuntut Siskaeee ini merupakan salah satu pasal yang dipakai dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan.

Ari Wibowo / Kulonprogo

Denza B5

Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

BYD buka suara soal gugatan merek Denza senilai Rp9,515 triliun. Perusahaan menegaskan keyakinan atas hak kekayaan intelektual dan menyerahkan kasus kepada tim legal.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut