Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor, KPK Sita Dokumen dan Uang Asing

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di empat lokasi di pemerintahan Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

"Dalam kegiatan penyidikan AY (Ade yasin) dan kawan-kawan, tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Bogor, di antaranya pendopo atau rumah dinas bupati Bogor kemudian kantor dinas PUPR, kntor BPKAD dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Ciparigi Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 April 2022.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan dokumen keuangan dan uang dalam bentuk mata asing.

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik

"Dalam kegiatan penggeledahan 4 lokasi dimaksud, tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen keuangan dan juga uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dalam perkara ini," kata Ali.

Selanjutnya, menurut Ali, tim penyidik akan menganalisa dan akan menyita bukti tambahan yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut.

Diketahui, sebangak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya