Puan Maharani: Komitmen Saya pada Buruh Tak Pernah Luntur

Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :

VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Indonesia. Pada peringatan May Day yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2022, Puan menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan dalam keterangan tertulisnya.

Puan bersama Fraksi PDIP pernah memperjuangkan rancangan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah ter­katung-katung tujuh tahun, akhir­n­ya RUU BPJS pun disahkan dalam pada 28 Ok­tober 2011.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Demo Hari Buruh 2018 di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Manfaat UU itu sampai kini masih dirasakan oleh masyarakat. Dengan BPJS kesehatan masyarakat, terutama pekerja, bisa mendapatkan pengobatan gratis. 

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," lanjutnya. 

Setelah menjabat Ketua DPR, ia terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibus law yang merevisi banyak UU sekaligus. Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, ia menekankan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh. 

"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi, agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa bekerja dan menjadi sejahtera," kata Puan.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Puan pun memastikan, DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. 

"Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya