Napi di Tiga Lapas Nusakambangan Tak Peroleh Remisi Idul Fitri 1443 H

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat tidak ada narapidana penghuni tiga lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahrudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, 1 Mei 2022, mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.

"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya.

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.

Ilustrasi narapidana.

Photo :
  • Istimewa
Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Besaran pengurangan masa hukuman itu, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya