YKMI Akan Bawa Masalah Vaksin Halal ke Mahkamah Internasional

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah melayangkan somasi kepada pemerintah sejak sepekan lalu karena terkait putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.

Photo :
  • Dok. YKMI.

Layangkan Somasi

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah tampaknya betul-betul mengabaikan amar putusan MA meskipun pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada pemerintah.

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil langkah somasi tersebut,” kata Himawan saat dihubungi, Senin, 9 Mei 2022.

Ganjar Serukan "Membuka Ruang Check and Balances" bagi Pemerintahan

Baca juga: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Belum Dipatuhi, YKMI Layangkan Somasi

Tak Siapkan Langkah Strategis

Bukan hanya itu, Himawan menyebut pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” katanya.

Himawan pun berencana membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Pelanggaran Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Syaiful Bakhri, menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan oleh YKMI tersebut maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” katanya.

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya