Sekda Al Muktabar Dipastikan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Banten

Sekda Banten, Al Muktabar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelantikan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten sudah dipastikan akan berlangsung Kamis, 12 Mei 2022 di Ruangan Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Lantai 3, Kemendagri, Jakarta. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu akan menjadi kepala daerah hingga selesainya pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Kepastian pelantikan Al Muktabar menjabat Pj Gubernur Banten dengan adanya undangan untuk Ketua DPRD Banten, Andra Soni. Dia akan hadir ke gedung itu pada saat pelantikan.

"Dapat (undangan pelantikan Pj Gubernur Banten) jam 09.00 WIB,  hadir 30 menit sebelum acara. Menggunakan pakaian sipil lengkap," kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan elektroniknya, Rabu 11 Mei 2022.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Politisi Gerindra ini menerangkan kalau dia datang mewakili lembaga dan pimpinan DPRD lainnya. Setelah dilantik, lembaga legislatif itu tidak akan menggelar sidang paripurna, karena bukan untuk melantik atau meresmikan kepala daerah baru.

"Karena ini Pj (gubernur), maka tidak ada kegiatan paripurna. Undangan untuk ketua DPRD mewakili lembaga," terangnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Gubenur dan Wakil Gubernur Banten demisioner, Wahidin Halim dan Andika Hazrumi juga hadir ke gedung Kemendagri. Mereka akan mengikuti prosesi pemberhentiannya sebagai kepala daerah, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Al Muktabar sebagai pejabat Gubernur Banten.

"Prosesinya kan diawali dengan pemberhentian (gubernur dan wakil gubernur) dulu. Baru penunjukan dan pelantikan Pj," jelasnya.

Bagi Al Muktabar sendiri, dia mengaku siap melaksanakan perintah tugas sebagai Pj Gubernur Banten. Karena menurutnya, sebagai ASN harus siap melaksanakan perintah maupun tugas sebagai abdi negara dengan baik.

"Prinsip kita mengikuti perintah tugas kalau memang sudah perintah tugas. Sebagai ASN itu kan sebuah perintah tugas, ya dilaksanakan," kata Al Muktabar, Rabu 11 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya