Bareskrim Sita Rp1,5 M dari Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menyita barang bukti dan aset dari tiga klub sepak bola di Indonesia terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui robot trading Viral Blast.

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

“Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air,” kata Ramadhan pada Jumat, 13 Mei 2022.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan klub bola yang dilakukan penyitaan uang tersebut. Hanya saja, sejauh ini penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti atau aset berupa uang dari kasus ini mencapai Rp22,9 miliar.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

“Rinciannya uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air, ada tiga klub bola di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, kata Ramadhan, uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW daeu dealer Mercy Keduang, Surabaya, Jawa Timur.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

“Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” jelas dia.

Diketahui, Polri sedang mengusut aliran dana dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Korps Bhayangkara hendak memeriksa pihak klub bola Madura United.

"Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang mengalir ke saudara Z terkait yang bersangkutan sebagai sponsor salah satu klub sepak bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pada Senin, 21 Maret 2022.

Meski begitu, polisi belum membeberkan siapa yang akan diperiksa dari pihak klub bola ini. Dirinya cuma mengatakan pemeriksaan ini guna menguak adakah aliran dana hasil kejahatan yang dikeluarkan oleh Z ke klub bola itu. Pasalnya, disinyalir adanya dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.

"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 21 Februari 2022.

Dia mengungkapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya