Persija-MU Tersandung Kasus Viral Blast, Duit Sponsor Disita Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola tanah air yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC. Uang disita terkait penyidikan kasus robot trading Viral Blast.

“Benar, diantaranya ada yang disita dari beberapa klub sepak bola tersebut. Sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC,” kata Kasubdit III Direktorar Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Mei 2022.

Kemudian, Robert tak menampik uang yang disita penyidik karena Viral Blast sebagai sponsorship untuk tiga klub sepak bola tanah air itu. “Iya (sponsorship),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menyita barang bukti dan aset dari tiga klub sepak bola di Indonesia terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui robot trading Viral Blast.

“Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air,” kata Ramadhan pada Jumat, 13 Mei 2022.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan klub bola yang dilakukan penyitaan uang tersebut. Hanya saja, sejauh ini penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti atau aset berupa uang dari kasus ini mencapai Rp22,9 miliar.

“Rinciannya uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air, ada tiga klub bola di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, kata Ramadhan, uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW daeu dealer Mercy Keduang, Surabaya, Jawa Timur.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

“Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” jelas dia.

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Kata Thomas Doll Usai Persija Turunkan Rans ke Zona Degradasi

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 21 Februari 2022.

Dia mengungkapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi

Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro menjadi tokoh sentral dalam upaya penyelamatan tim ini dari ancaman degradasi. Dia yang direkrut di pertengahan putaran kedua.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024