KY Koordinasi dengan BNN Soal Hakim Tertangkap Narkoba

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN), telah menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

WN Australia Gembong Narkoba Buronan BNN Ditangkap Polri-Kepolisian Filipina

Menyikapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai penangkapan hakim tersebut oleh BNN

“KY memang sudah menerima informasi terkait kejadian itu dari berbagai sumber,” ujar Miko saat dihubungi VIVA, Jumat 20 Mei 2022.

Kinerja Gemilang Bea Cukai Puncaki Trending Topic Nomor 1 di X

Miko mengaku, saat ini Komisi Yudisial tengah melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penangkapan hakim yang disebut karena penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Sementara ini, KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Sembari juga melakukan koordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Kepala BNN Study Visit ke Markas DEA AS, Tingkatkan Kerjasama Atasi Peredaran Narkotika

Sebelumnya, BNN telah menangkap kedua hakim atas kasus tersebut. Di mana hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono. 

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi.

Adapun selain dua hakim, juga ada satu tersangka staf (PN) Rangkasbitung yang ikut tertangkap. Ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Meski membenarkan penangkapan ini, Sulistyo belum merinci lebih jauh. Karena hal itu akan dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten.

Kemudian berdasarkan data yang dihimpun, kedua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR. Sedangkan untuk satu staf PN tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya.

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024