Wamenkumham: RKUHP Akan Selesai Juli 2022

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada Juli 2022. Menurut dia, RKUHP bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I.

Anggota DPR Respons Soal MIND ID Dorong Hilirisasi Komoditas Tambang: Demi Indonesia Emas

“Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022,” kata Edward di Gedung DPR pada Rabu, 25 Mei 2022.

Namun, kata dia, telah disepakati bersama Tim Pemerintah dan Komisi III akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pimpinan DPR RI.

Putu Rudana: RI Harus Ada Omnibus Law, Kaukus Air DPR untuk Bantu Turut Berperan

Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono

“Kami sepakat Komisi III via Pimpinan DPR menyurati Bapak Presiden memberitahu izin ini, kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan,” ujarnya.

Jokowi Harap Wafatnya Presiden Iran Tak Berdampak pada Harga Minyak Dunia

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah juga akan membaca ulang seluruh isi pasal dalam RKUHP agar tidak terjadi kesalahan. Memang, lanjut dia, hanya ada dua isu yang dicabut yakni pidana terhadap advokat curang dan mengenai pemindahan dokter serta dokter gigi.

"Sekali lagi, kalau pun ada penambahan ayat atau ada reformulasi, sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi. Tetapi, justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," jelas dia.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, lanjut Edward, RUU Pemasyarakatan juga sudah clean and clear atau tidak ada lagi perdebatan apapun. Sehingga, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak ada kendala lagi untuk disahkan. 

“Jadi sudah tidak ada lagi permasalahan, sehingga untuk RUU PAS itu memang langsung akan diketok,” tandasnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Gugatan PPP Soal Pergeseran Suara ke Partai Garuda di Jateng, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024